Tiga Ranperda yang dibahas adalah,
Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Muaro Jambi.
Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, Ranperda ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan air minum di Kabupaten Muaro Jambi.
Ranperda Pembentukan Desa Air Merah, Ranperda ini bertujuan untuk membentuk Desa Air Merah yang meliputi Kecamatan Sungai Gelam, Desa Kasang, Tanjung Nangko, Desa Kasang Kebun Dalam Kecamatan Kumpe Ulu, serta Desa Bukit Beringin Kecamatan Sekernan.
Sekda Muaro Jambi, Budhi Haryono, menyampaikan terima kasih atas tanggapan terhadap 3 Ranperda tersebut dan berharap saran, kritik, serta masukan dari anggota DPRD dapat membantu perbaikan Ranperda.
(Jef)




Social Plugin